Sabtu, 05 Februari 2011

DEKLARASI GERAKAN RAKYAT ANTI MAFIA HUKUM




Kami warga negara Indonesia, perempuan dan lelaki dari berbagai latar belakang profesi dan keyakinan politik, menegaskan ulang keyakinan dan seruan kami untuk menegakkan Indonesia yang tak menyerah kepada korupsi.

1. Penegakan hukum dan perang terhadap korupsi adalah tugas negara, yang diemban oleh tiga pilar demokrasi, karena amanat rakyat. Namun kami menolak menyerahkan seluruh harapan kepada ketiga pilar tersebut (eksekutif, yudikatif, legislatif), karena penyalahgunaan kewenangan itu, dalam setiap bentuk, tingkatan, dan skalanya justru adalah sumber dan definisi dari korupsi itu sendiri.

2. Kami marah dan menolak pembiaran bahwa hukum di tangan aparat-aparatnya yang korup hanya menjadi barang dagangan dan kriminalisasi untuk memeras, memperkaya diri, merekayasa perkara atau menyingkirkan lawan politik. Hukum tak lagi jalan bagi rakyat mencari keadilan.

3. Kami percaya bahwa kami wajib berikhtiar dengan menggunakan hak-hak kewarganegaraan kami, agar perjuangan melawan korupsi tidak mandeg. Presiden boleh siapa saja, pemerintahan bisa silih berganti, tapi gerakan antikorupsi tak boleh surut.


4. Kami juga meyakini, niat memerangi korupsi bersifat non-partisan dan ada di semua pihak -- kecuali pihak mereka yang korup, mencuri uang rakyat, mengemplang pajak, memberi dan menerima suap, memanipulasi hukum. Perbedaan politik atau latar belakang apapun bukan alasan untuk tak menyatukan langkah. Setiap dari kita kita memiliki kewajiban yang setara untuk berperan aktif demi masa depan bangsa, dengan cara mengesampingkan perbedaan, menyatukan tujuan, dan bersama-sama berbagi beban.

5. Hari ini kami mengulangi dukungan kepada setiap pihak, yang dalam posisinya masing-masing, telah atau berjanji memberikan sumbangan kepada perang melawan korupsi, dengan mempertaruhkan keselamatan diri. Dukungan terutama kami berikan kepada KPK, siapapun pemimpinnya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, siapapun orang-orangnya dan tak terkecuali kepada LPSK, PPATK serta Pengadilan Tipikor. Badan-badan inilah pilar kelima dalam penataan negara yang bersih dari korupsi dan demi kesejahteraan rakyat.

6. Kami menolak keras politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap setiap pihak atau individu yang bekerja dengan integritas untuk memenuhi panggilan tugas perjuangan ini. Kami akan melakukan perlawanan dengan cara kami masing-masing sesuai bidang pekerjaan kami, yang semua mengarah ke satu tujuan : Untuk Indonesia yang lebih baik. Tak ada kata menyerah.

Surabaya, 6 Februari 2011
Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GeRAM).

Deklarator

1.Soetandyo Wignjoesoebroto
2.J.E. Sahetapy
3.Johan Silas
4.Suparto Brata
5.Rudhi Prasetya
6.Trimoelja D. Soerjadi
7.Omar Ishananto
8.Hotman Siahaan
9.Anton Prijatno
10.Budi Darma
11.Frans Limahelu
12.Wawan Setiawan
13.Sentot Soeatmadji
14.Tjuk Sukiadi
15.Dede Oetomo
16.Kacung Maridjan
17.Djohansyah Marzuki
18.Puruhito
19.Paul Tahalele
20.Kresnayana Yahya
21.Sirikit Syah
22.Nalini Muhdi
23.Sritomo Wignjoesoebroto
24.Lan Fang
25.Muchammad Zaidun
26.H.M. Slamet
27.Ario Djatmiko
28.Sabrot Malioboro
29.Airlangga Pribadi
30.Ayu Sutarto
31.Sulistyanto Soejoso
32.Priyatmoko
33.Luh Putu Susiladewi
34.Benny Poerbantanoe
35.Ndindy Indiyati
36.Dhimam Abror Djuraid
37.Wisjnubroto Heru Putranto
38.Suhar Adi Konstanto
39.Djuli Edy Muryadi
40.I Komang Wiarsa
41.Daniel M. Rosyid
42.Imam Mukhlis
43.Ari Waluyo



Tidak ada komentar:

Posting Komentar