Sabtu, 23 April 2011

msritomo & sosial-politik: Mohandas Karamchand Gandhi: Seven Deadly Sins

msritomo & sosial-politik: Mohandas Karamchand Gandhi: Seven Deadly Sins: "Wealth without work Pleasure without conscience Knowledge without character Commerce without morality Science without humanity Worsh..."

Mohandas Karamchand Gandhi: Seven Deadly Sins




Wealth without work
Pleasure without conscience
Knowledge without character
Commerce without morality
Science without humanity
Worship without sacrifice
Politics without principle

Mohandas Karamchand Gandhi (lahir di Porbandar, Gujarat - India, 2 Oktober 1869, meninggal di New Delhi, India 30 januari 1948 pada umur 78 tahun) (aksara Devanagari : मोहनदास करमचन्द गांधी) juga dipanggil Mahatma Gandhi (bahasa sansekerta:  "jiwa agung") adalah seorang pemimpin spiritual, dan politikus dari India. Gandhi adalah salah seorang yang paling penting yang terlibat dalam Gerakan Kemerdekaan India. Dia adalah aktivis yang tidak menggunakan kekerasan, yang mengusung gerakan kemerdekaan melalui aksi demonstrasi damai.


Saat remaja, Gandhi pindah ke Inggris untuk mempelajari hukum.  Setelah dia menjadi pengacara, dia pergi ke Afrika Selatan, sebuah koloni Inggris, di mana dia mengalami diskriminasi ras yang dinamakan apartheid. Dia kemudian memutuskan untuk menjadi seorang aktivis politik agar dapat mengubah hukum-hukum yang diskriminatif tersebut. Gandhi pun membentuk sebuah gerakan non-kekerasan.


Prinsip Gandhi, satyagraha, sering diterjemahkan sebagai "jalan yang benar" atau "jalan menuju kebenaran", telah menginspirasi berbagai generasi aktivis-aktivis demokrasi dan anti-rasisme seperti Martin Luther King, Jr. dan Nelson Mandela. Gandhi sering mengatakan kalau nilai-nilai ajarannya sangat sederhana, yang berdasarkan kepercayaan Hindu tradisional: kebenaran (satya), dan non-kekerasan (ahimsa).

Pada 30 Januari 1948, Gandhi dibunuh seorang lelaki Hindu yang marah kepada Gandhi karena ia terlalu memihak kepada Muslim.

Seven Deadly Sins


In the book, Principle Centred Leadership, Dr. Steven Covey mentioned the works of Mohandas Karamchad Ghandi ,”The Seven Deadly sins.”  Ghandi wrote about these sins many years ago and they remain very valuable in the present times. We must eschew all forms of evil and her associated signs.

1. Wealth without work.
This refers to the practice of getting something for nothing – manipulating markets and assets so you don’t have to work or produce added value, just manipulate people and things. Today there are professions built around making wealth without working, making much money without paying taxes, benefiting from free government programs without carrying a fair share of the financial burdens, and enjoying all the perks of citizenship of country and membership of corporation without assuming any of the risk or responsibility.

2. Pleasure without Conscience
The chief query of the immature, greedy, selfish, and sensuous has always been, “What’s in it for me? Will this please me? Will it ease me?” Lately many people seem to want these pleasures without conscience or sense of responsibility, even abandoning or utterly neglecting spouses and children in the name of doing their thing. Independence is not the most mature state of being – it’s only a middle position on the way to interdependence, the most advanced and mature state. To learn to give and take, to live selflessly, to be sensitive, to be considerate, is our challenge. Otherwise there is no sense of social responsibility or accountability in our pleasurable activities.

3.Knowledge Without Character
As dangerous as a little knowledge is, even more dangerous is much knowledge without a strong, principled character. Purely intellectual development without commensurate internal character development makes as much sense as putting a high-powered sports car in the hands of a teenager who is high on drugs. Yet all too often in the academic world, that’s exactly what we do by not focusing on the character development of young people.( Your education must be crowned by Commensurate level of character).

4. Commerce (Business) without Morality (Ethics).
In his book Moral Sentiment, which preceded Wealth of Nations, Adam Smith explained how foundational to the success of our systems the moral foundation is: how we treat each other, the spirit of benevolence, of service, of contribution. If we ignore the moral foundation and allow economic systems to operate without moral foundation and without continued education, we will soon create an amoral, if not immoral, society and business. Economic and political systems are ultimately based on a moral foundation.

5. Science without HumanityIf science becomes all technique and technology, it quickly degenerates into man against humanity. Technologies come from the paradigms of science. And if there’s very little understanding of the higher human purposes that the technology is striving to serve, we becomes victims of our own technocracy. We see otherwise highly educated people climbing the scientific ladder of success, even though it’s often missing the rung called humanity and leaning against the wrong wall.

6: Religion without SacrificeWithout sacrifice we may become active in a church but remain inactive in its gospel. In other words, we go for the social facade of religion and the piety of religious practices. There is no real walking with people or going the second mile or trying to deal with our social problems that may eventually undo our economic system. It takes sacrifice to serve the needs of other people – the sacrifice of our own pride and prejudice, among other things.

7. Politics without PrincipleIf there is no principle, there is no true north, nothing you can depend upon. The focus on the personality ethic is the instant creation of an image that sells well in the social and economic marketplace. You see politicians spending millions of Naira to create an image, even though it’s superficial, lacking substance, in order to get votes and gain office. And when it works, it leads to a political system operating independently of the natural laws that should govern – - that are built into the founding documents of our nation.


The Seven Social Sins - By Mahatma Gandhi




Politics without principles
Wealth without work
Pleasure without conscience
Knowledge without character
Commerce without morality
Science without humanity
Worship without sacrifice

सात सामाजिक पापकर्म : महात्मा गांधी
 
सिध्दांतों के बिना राजनीति
 काम के बिना धन
विवेक के बिना सुख
चरित्र के बिना ज्ञान
नैतिकता के बिना व्यापार
मानवता के बिना विज्ञान
त्याग के बिना पूजा

Selasa, 08 Maret 2011

Rakyat Cerdas Memilih Pemimpin Berkualitas


Proses demokrasi yang terus bergulir di Republik ini telah mencatat sejarah baru yaitu berupa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang dilakukan secara langsung. Siapapun yang terpilih dalam hal ini akan lebih ditentukan oleh kuantitas (jumlah) suara rakyat pemilih dan bukan oleh rekayasa politik yang dilakukan oleh sejumlah elite partai yang mencoba melakukan segala macam jurus strategi yang dikenali dalam literatur politik praktis. Mulai dengan perekayasaan segala macam poros kekuatan dari model koalisi, aliansi, sampai kolaborasi yang berujung pada pembagian kursi. Sebuah strategi ”politik dagang sapi” yang dalam proses demokrasi masa lalu terasa efektif dijalankan di tingkat elite politik --- baik di tingkat partai politik maupun perwakilan mereka di legislatif (DPR/MPR) --- namun macet total manakala proses pemilihan presiden kemudian dilakukan secara langsung seperti yang telah dua kali dilaksanakan seperti dijumpai di Pemilu 2004 dan 2009 yang lalu.


Berbeda dengan mekanisme Pilpres konvensional; maka untuk jabatan RI1/RI2 tidak lagi ditentukan lewat proses pemilihan berdasarkan ”demokrasi perwakilan” yang dilakukan oleh para wakil rakyat di MPR seperti yang kita kenali sebelumnya. Pilpres 2004 dan 2009 sungguh sangat berbeda dibandingkan dengan pilpres-pilpres sebelumnya. Perbedaan yang paling mendasar terletak pada proses pemilihan langsung berdasarkan prinsip ”vox populi, vox dei”. Suara rakyat, suara Tuhan. Sebuah proses demokrasi yang menekankan benar asas egaliter --- dimana setiap orang memiliki suara yang sama --- tidak peduli apapun derajat kehidupan mereka dalam strata sosial yang ada (one person, one vote, one value). Suara rakyat yang betul-betul dijadikan dasar untuk menentukan maupun menolak siapa-pun yang dianggap layak atau tidak layak dipilih menjadi pemimpin atas dasar pertimbangan yang hanya mereka (rakyat) sendiri yang tahu. Rakyat cerdas memilih pemimpin yang berkualitas, meskipun tidak bisa dipungkiri masih banyak pula rakyat yang memilih berdasarkan ikatan emosionalitas. Begitu kira-kira esensi demokrasi yang ingin diimplementasikan dalam Pilpres 2004 maupun 2009.


Demokrasi sering didefinisikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan (cratos) yang dipilih oleh rakyat (demos), dari rakyat, dan untuk kepentingan rakyat itu sendiri. Bukan persoalan yang mudah untuk mencapai legitimasi kekuasaan yang didukung oleh mayoritas rakyat. Dalam hal ini diperlukan mekanisme pemilihan yang mampu merefleksikan dukungan tersebut; tidak peduli apakah harus melalui proses pemilihan langsung ataupun dengan sistem perwakilan --- dimana suara rakyat akan dititipkan melalui “wakil-wakil”nya --- yang jelas suara terbanyak akan menentukan siapa yang paling layak. Tolok ukur suara terbanyak memang tidak selamanya akan mencerminkan kualitas hasil pemilihannya. Untuk itu diperlukan rasionalitas sebagai landasan dan ukuran untuk menentukan pilihan seorang pemimpin.


Tulisan ini tidaklah bermaksud untuk mempersoalkan kembali proses demokrasi seperti apa yang seharusnya diimplementasikan, dan mekanisme pemilihan yang bagaimana yang bisa menjamin terpilihnya seorang pemimpin (presiden) yang credible dan acceptable. Apa yang ingin diwacanakan dalam tulisan ini lebih menitik-beratkan pada faktor individu calon pemimpin seperti apa yang di-ideal-kan dan diharapkan oleh bangsa yang sedang dilanda nestapa dengan aneka macam persoalan yang tak kunjung teratasi secara nyata. Ditengah-tengah begitu banyak tantangan yang masa depan; bangsa ini dihadapkan pada ”stock” figur calon pemimpin yang memiliki karakteristik dan track record kepemimpinan yang apa adanya, dan terkadang jauh dari selera umum. Hasil pemilihan umum presiden/cawapres (pilpres) pada 2004 dan 2009 kemarin telah menghasilkan sebuah skenario optimal seperti yang telah diprediksi oleh banyak kalangan mulai dari pengamat sampai ke elite politik sendiri. Kebetulan menghasilkan figur pemimpin (Presiden) yang sama, meskipun dengan pasangan yang berbeda. Skenario maksimal (ideal) memang dari mula tidak begitu meyakinkan akan bisa diperoleh, namun yang lebih patut untuk disyukuri adalah skenario minimal (terburuk?) telah bisa dihindari untuk tidak terjadi.


Terpilihnya Presiden SBY sebagai ”inkumben” seharusnya bisa memantapkan dan melanjutkan kebijakan maupun program-program yang tidak/belum sempat dituntaskan di periode masa jabatan sebelumnya. Slogan LANJUTKAN dan TUNTASKAN yang pada saat masa kampanye Pilpres 2009 begitu bergaung keras dan mampu mendulang suara banyak (lebih dari 60%) mestinya bisa dipakai sebagai modal kerja bagi rezim pemerintah yang berkuasa secara lebih efektif. Namun, alih-alih mampu mengakselerasi roda pemerintahan, justru yang terjadi malah jalan alot kalau tidak mau dibilang macet tak juga beranjak maju. Presiden SBY dengan KIB II justru ”terjebak” dengan strategi koalisi (partai pendukung) melalui SetGab yang diciptakan sendiri. Kabinet Presidensiil tak pelak gak beda modelnya dengan Kabinet Parlementer. Kepentingan pragmatis dan intrik (manuver) politik jauh lebih dinamis menggiring roda pemerintahan menuju sasaran dan target kepentingan masing-masing partai pendukung, dibandingkan dengan kepentingan mensukseskan kinerja kementrian. Lemahnya kepemimpinan ditengarai juga ikut memperparah keadaan.



The choice is yours ? Tanpa bermaksud menilai benar-tidaknya pilihan yang telah diambil oleh mayoritas suara rakyat di Pilpres 2009 (maupun 2004?); maka suka ataupun tidak suka --- khususnya bagi para pendukung Capres/Cawapres yang jago-nya gagal di Pilpres 2004 dan/atau 2009 --- telah menempatkan SBY (harapannya?) untuk melanjut-tuntaskan visi, misi maupun program-program pokoknya. Sementara orang menggambarkan SBY dan pasangannya (JK di Pilpres 2004 dan Boediono di Pilpres 2009) lebih merepresentasikan kekuatan masa pemilih. Kekuatan yang benar-benar mencerminkan mayoritas pendukung rasional yang memilih SBY berdasarkan kualitas visi, misi dan program; serta dengan mempertimbangkan keserasian, keselarasan maupun keseimbangan didalam menangani segala macam persoalan secara lebih solid , padu, kompak dan sinergetik . Kemenangan terhadap “lawan utama”-nya MSP di Pilpres 2004 maupun 2009; bahkan cukup telak --- cukup satu putaran --- di Pilpres 2009 ternyata tidak punya arti apa-apa dan tidak mampu meningkatkan rasa percaya diri. Termasuk juga yang menimpa partai pendukung utamanya, Partai Demokrat yang seolah-olah begitu demam panggung. Tidak hanya mampu bersikap sebagai partai pemenang pemilu, tetapi juga terus termehek-mehek menghadapi “lawan” yang sekaligus kawan koalisinya sendiri.


Koalisi partai, apa masih diperlukan dalam Pilpres langsung? Dalam Pilpres langsung, siapa-pun yang terpilih, akan mengemban amanah rakyat secara langsung. Siapapun pemenangnya akan lebih ditentukan oleh kuantitas suara rakyat pemilih (one person, one vote, one value) dan bukan oleh rekayasa politik yang dilakukan oleh sejumlah elite partai. Koalisasi macam apapun yang dibuat oleh para elite partai seperti sekarang dijumpai --- dengan ideologi maupun kepentingan sesaat yang dijadikan landasan perekat --- tidaklah mampu mengikat suara rakyat. Pilpres langsung tidak harus berjalan secara linier dengan pemilu legislatif didalam menentukan arah dan motivasi seseorang didalam menetapkan pilihannya. Atribut-atribut yang bersifat personal ternyata jauh lebih dominan didalam membentuk image positif di mata rakyat pemilih dibandingkan dengan aliansi-aliansi politik yang dibangun oleh partai pendukung. Visi, misi maupun program-program yang keluar dari seorang pemimpin harus mampu memberi arah yang jelas dan solusi konkrit terhadap problematika bangsa. Sudah tidak ada gunanya lagi dilakukan praktek dagang sapi untuk ditukar dengan kursi menteri. Koalisi hanya membuang energi, mengganggu dan menyuburkan politisasi kinerja menteri. Bebaskan Presiden/Wakil Presiden --- demikian juga para menteri anggota kabinetnya --- dari jabatan maupun tugas-tugas kepartaian agar lebih bisa bekerja secara efektif dan profesional. Tugas Presiden terpilih harus mengedepankan kepentingan mayoritas rakyat yang memilihnya. Harus bisa ngayomi, ngayemi dan ngayani mereka. Merealisasikan janji-janji yang pernah diucapkan saat kampanye, dan tidak hanya pandai menjual mimpi. Barangkali ini merupakan esensi dari Kabinet Presidensial itu?


Pilpres langsung seharusnya mampu memberikan alternatif pilihan bagi rakyat dalam menentukan siapa figur yang paling layak untuk diberi mandat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta menyelesaikan tuntas satu periode masa jabatan. Pilpres langsung harus bisa menghasilkan seorang pemimpin yang credible diukur dari jumlah suara terbanyak; dan yang acceptable ditunjukkan dengan kualitas dari alternatif kandidat pilihan. Bebaskan rakyat untuk menentukan pilihannya sendiri. Siapa-pun kelak yang terpilih wajib bagi kita untuk menghormati dan mematuhi kehendak rakyat. Vox populi, vox dei – suara rakyat, suara Tuhan. Rakyat cerdas memilih memimpin yang berkualitas.

Sritomo W.Soebroto, 8 Maret 2011.

Minggu, 06 Maret 2011

Perpektif Politik dan Manajemen Kekuasaan



Politik sering diartikan sebagai sebuah langkah untuk memperoleh kekuasaan. Kekuasaan itu sendiri dipesepsikan sebagai ”tunggal” dan diperebutkan diantara kelompok-kelompok politik yang ada. Kekuasaan acap-kali juga direpresentasikan dalam berbagai macam jabatan yang berhasil diambil untuk menunjukkan seberapa besar kewenangan (otoritas) dalam menentukan arah maupun kebijakan organisasi atau institusi. Proses perebutan kekuasaan ini seringkali menerapkan konsep "tunggal” yang direfleksikan dari sebuah permainan yang dikenal sebagai Zero Sum Game. Konsep ini akan memberikan pengertian bagi mereka yang terlibat dalam permainan tersebut bahwa apapun yang mereka lakukan, maka akhir dari permainan tersebut akan selalu menghasilkan nilai akhir sama dengan NOL. Disini hanya ada satu pemenang yang akan memperoleh semuanya, sedangkan yang lain (sisanya) adalah pecundang yang tidak akan mendapatkan apa-apa. Istilah kerennya disebut dengan ”the winner takes all” !


Oleh karena itu pula semangat yang melatar-belakangi para pemain dalam arena politik (politikus) ini adalah harus bisa memenangkan permainan. Bagaimanapun cara yang harus ditempuh; kalau perlu teori Machiavelli ”menghalalkan segala cara” juga dipraktekkan. Aturan, tata-tertib ataupun UU yang mengatur permainan bisa dirancang dan disesuaikan dengan hal-hal yang menguntungkan diri sendiri. Tentu saja kalau memungkinkan diatur untuk ”mengakali” lawan bermainnya. Kalau toh hal tersebut masih tidak bisa memberikan peluang untuk menang; maka ada banyak cara dan akal untuk mengelabui maupun mensiasati aturan-aturan permainan yang notabene mereka buat sendiri.

Persoalan etika bermain yang lazim dikenali dalam permainan-permainan semacam ini seperti fair-play, sportivitas, dan lain-lain tidak lagi lazim dijadikan ukuran keberhasilan. Bukan hanya itu, nilai-nilai moral-agama yang seharusnya bisa membedakan mana yang yang halal dan mana pula yang haram untuk dilakukan seringkali juga tidak diindahkan. Bagaimana pula dengan wasit atau pihak ketiga yang seharusnya mengatur, mengawasi dan menjaga agar permainan bisa berlangsung dengan jujur serta adil? Itu juga bukan lagi persoalan pelik; karena bukankah semuanya bisa diatur? Karena ”politik” dipersepsikan sebatas sebuah permainan dan bukannya sebuah ladang pengabdian untuk kemaslahatan semuanya. Apa yang dilakukan oleh mereka yang terlibat dalam permainan tidak lagi didasari oleh semangat kompetisi yang sepantasnya enak ditonton; tetapi lebih didorong oleh semangat untuk menang dan memberi kepuasan bagi mereka yang begitu haus akan kekuasaan. Sebaliknya hanya aib dan nista saja yang dirasakan bagi mereka yang kalah.


Dalam proses perebutan kekuasaan (politik) ini, mereka yang kalah berarti berarti tidak akan memperoleh apa-apa (nol). Kekalahan bagi seorang politikus sering diartikan sebagai sebuah aib dan bukannya ketidak-beruntungan karena dewi fortuna tidak memihak dirinya. Sebuah ”aib” karena kekalahan dalam hal ini dipersepsikan sebagai ketidak-senangan publik akan diri atau kelompoknya. Kekalahan dalam permainan politik dianggap bukan karena visi, misi maupun program yang ingin dijual ternyata tidak sesuai dengan harapan mayoritas pemilih; akan tetapi lebih diterima sebagai bentuk ketidak-senangan akan karakter pribadi yang didengar melalui berbagai isu, gosip maupun kampanye negatif yang dilakukan oleh lawan politik-nya. Kekalahan dalam proses pergulatan politik dianggap sebagai sesuatu yang hina dan oleh karena itu semua akan berupaya menghindarinya. Berbagai macam strategi dan cara taktis akan dilakukan. Mulai dari merekayasa kelemahan lawan sampai dengan membangun kekuatan diri sendiri melalui berbagai macam koalisi maupun aliansi dengan kekuatan politik yang lain. Perbedaan platform maupun prinsip perjuangan bukan lagi sebuah kendala, karena yang lebih penting dari itu adalah kesamaan kepentingan dan keinginan untuk menempatkan lawan politik sebagai ”musuh” bersama.


Perspektif politik semacam ini cenderung akan menghasilkan berbagai tesis; salah satunya adalah tesis ”ganti penguasa ganti peraturan atau kebijakan”. Tesis seperti ini akhirnya dijadikan tolok ukur kekuasaan bagi mereka yang berhasil mencapainya dan membawa kecenderungan untuk terus mempertahankannya selama mungkin. Disisi lain kekuatan politik baru juga akan menumbang-robohkan apa-apa yang sudah dihasilkan oleh rezim politik sebelumnya atas nama reformasi, perubahan ataupun paradigma global (zero sum game?). Sebuah keberhasilan akan cenderung untuk selalu diakui sebagai hasil perjuangannya; manakala ada kegagalan itu bukan karena ketidak-mampuannya, melainkan semata ”warisan” kebobrokan yang diterima dari rezim-rezim kekuasaan sebelumnya. Ukuran keberhasilan seringkali pula tidak didefinisikan melalui kontrak politik dengan tolok ukur --- baik kuantitatif maupun kualitatif --- yang jelas. Oleh karena itu cerita sukses semacam akan terus dipublikasikan dan dijadikan sebagai modal dasar untuk tetap bertahan dalam tahta singgasana kekuasaan. Kekuasaan sering dipahami sebagai sumber segala kenikmatan dan untuk itu sungguh sayang kalau terlalu cepat berlalu. Tesis awal ini kemudian akan menghasilkan tesis yang lain ”kekuasaan cenderung korup” (power tends to corrupt), manakala tidak ada batas waktu dan seberapa lama kekuasaan tadi boleh dipegang oleh sebuah rezim pemerintahan.


Kekuasaan dalam perspektif politik kekuasaan sebenarnya tidak akan memberikan masalah besar manakala kekuasaan itu dikelola dengan perspektif manajemen pemerintahan yang efektif. Dalam perspektif manajemen ada sebuah paradigma untuk melihat segala sesuatu sebagai upaya untuk mengoptimalkan setiap asset yang ada; termasuk semua asset yang diwariskan oleh manajemen (pemerintah atau otoritas pemegang kekuasaan) sebelumnya. Dalam hal ini konsep Zero Sum Game jelas tidak boleh diterapkan dalam setiap pergantian kekuasaan. Semangat perspektif manajemen adalah kesinambungan (kontinyuitas) dari setiap proses perubahan yang terjadi. Dalam negara-negara modern dimana sistem berbangsa dan bernegara cenderung mapan; maka proses produktif akan terus berlangsung secara berkelanjutan sekalipun ada pergantian kekuasaan dan perbedaan aliran politik penguasanya. Kegagalan dari sebuah kebijakan maupun program yang dijalankan dalam perspektif ini lebih dilihat dari aspek ketidak-mampuan untuk mempertahankan kesinambungan.

The choice is yours. Tanpa bermaksud menilai benar-tidaknya pilihan yang telah diambil oleh mayoritas suara rakyat di Pilpres langsung 2009 yang lalu; maka suka ataupun tidak suka --- khususnya bagi para pendukung Capres/Cawapres yang jago-nya gagal --- telah menempatkan kembali SBY (yang kali ini ganti pasangan) dan Boediono untuk memimpin NKRI. Sementara orang menggambarkan pasangan ini merepresentasikan kekuatan masa pemilih sebenarnya (62% suara pemilih) dan yang juga didukung oleh suara partai yang memenangkan Pemilu legislatif. Kekuatan utama SBY-Boediono benar-benar mencerminkan kekuatan pendukung rasional yang memilih pasangan ini berdasarkan kualitas visi, misi dan program; serta dengan mempertimbangkan keserasian, keselarasan maupun keseimbangan didalam menangani segala macam persoalan secara lebih solid , padu, kompak dan sinergetik .


Pasangan SBY-Boediono ini merepresentasikan semangat bertahan untuk melakukan perubahan yang strategi jangka pendeknya adalah dengan cara melanjutkan pola kepemimpinan pemerintahan (lama) yang telah berlangsung agar bisa menjalankan berbagai kebijakan maupun mekanisme didalam proses pengambilan keputusan. Disisi lain pasangan SBY-Boediono merupakan representasi dari kekuatan lama (minus JK) dengan “cerita sukses”nya masih ingin terus diakui dan diberi kesempatan untuk bisa meneruskan tahta kekuasaannya yang menurut konstitusi saat sekarang masih ditolerir (tinggal) 3.5 tahun lagi.

Pilpres langsung 2009 yang menempatkan SBY-Boediono terpilih secara mengesankan (62% suara pemilih) ternyata dalam perjalanan awalnya sangat jauh dari memuaskan. Komposisi ”suara rakyat” --- one man one vote one value --- direduksi menjadi suara partai yang direpresentasikan menjadi sebuah ”kabinet koalisi”. Kabinet presidensial yang semestinya dijadikan landasan untuk menjalankan roda pemerintahan terkesan tersandera dengan permainan (game) politik yang dipertontonkan oleh partisan-partisan partai koalisi yang ada di lembaga legislatif (DPR). Hal yang lazim dijumpai dalam sebuah kabinet parlementer. Pemahaman ”the winner takes all” seperti dalam dijumpai dalam uraian awal tidak terjadi dalam hal ini. Skenario yang tidak jalan di lapangan, kemenangan yang tidak terlalu mutlak di Pemilu legislatif, atau leadership yang penuh dengan keraguan; barangkali itu beberapa alasan yang patut untuk dianalisa dan dicarikan solusi pemecahannya.


Partai apapun yang akan ditendang keluar dan yang akan ditarik dijadikan kawan koalisi baru; siapapun menteri yang akan dicopot dan yang diajak masuk kabinet yang akan datang, harus bisa memberikan solusi terhadap aneka persoalan dan tantangan di masa depan. Bangsa ini sudah cukup kenyang dengan janji-janji tanpa realisasi. Sungguh kita memerlukan seorang pemimpin yang punya visi kuat dan bukan seorang pemimpin yang bermodalkan mimpi untuk meningkatkan martabat bangsa dan negara menuju ke skenario global. Kita tidak lagi perlu menghujat kepemimpinan maupun warisan kegagalan masa lalu ataupun yang terjadi sekarang. Kita semua adalah bagian dari masa lalu dan tidak bisa lepas dari beban sejarah masa lalu juga. Sudah sepatutnya kita memaafkan kesalahan pemimpin-pemimpin kita, meskipun tidak mudah bagi kita untuk melupakannya begitu saja. Negara dan bangsa ini sudah selayaknya dikelola dengan lebih baik, jujur dan tidak dipenuhi dengan cerita bohong lagi. Apapun yang telah diwariskan oleh rezim masa lalu adalah ”assets” bangsa yang harus dikelola secara lebih efektif-efisien. Jangan sampai setiap kali ganti kekuasaan, ganti menteri, dll; kita harus memulainya dari nol lagi. Siapapun yang terpilih jadi anggota kabinet baru harus mampu meneruskan semangat reformasi dan perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik. Lebih demokratis dan berkeadilan. It’s time for changing.


Sabtu, 05 Maret 2011

Apakah “Politikus” Sebuah Profesi?



Politik bisa diartikan sebagai kebijakan (policy) yang harus diterapkan oleh mereka yang mendapatkan amanah untuk memegang kekuasaan atau otoritas politik (political authority) yang diperoleh melalui sebuah proses demokrasi yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) yang harus dilaksanakan dalam periode waktu tertentu. Agar bisa memperoleh mandat politik dan bisa memenangkan Pemilu; maka sebuah partai politik harus mampu merebut hati rakyat pemilih lewat program/aktivitas politik yang diwacana-sosialisasikan oleh para pejuang (partisan) politiknya. Baik yang nantinya akan duduk di lembaga legislatif (DPR/ DPRD) maupun eksekutif (Presiden).


Catatan ini akan mencoba menelaah seberapa jauh para aktivis politik (politikus) yang selama ini berkecimpung di lingkungan partai --- baik yang menempatkan dirinya sebagai pejuang (partisan) partai, anggota legislatif (yang merepresentasikan konstituen/rakyat yang diwakilinya), atau para elite atau profesional yang menduduki berbagai jabatan dan tingkatan di eksekutif/birokrasi yang penunjukannya sering dilakukan melalui sebuah keputusan politik --- telah memahami makna/arti profesi, profesional dan profesionalisme di bidang politik?

Siapakah yang dimaksudkan dengan politikus itu? Begitu pula apakah aktivitas-aktivitas di lingkungan politik itu hanya boleh dan seharusnya dikerjakan oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan maupun profesi tertentu saja? Sebelum menetapkan apakah “politikus” itu sebuah profesi atau bukan, dan apakah ruang lingkup kegiatan para politikus kita di panggung politik khususnya (partai politik, legislatif, eksekutif/ birokrasi) per definisi bisa disejajarkan dengan kegiatan profesi yang lain seperti dokter, pengacara, akuntan, guru/dosen, wartawan, dan sebagainya; maka ada baiknya dan perlu terlebih dahulu dipahami makna dan pengertian tentang profesi, (sikap) profesional serta (paham) profesionalisme.

Profesi adalah sebuah aktivitas kerja tertentu yang hanya bisa dilaksanakan oleh mereka yang memiliki bekal keahlian yang tinggi yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun ketrampilan yang terseleksi ketat dan berat. Kemudian dengan semangat pengabdian dan penuh idealisme,para pemilik jasa profesi ini akan selalu siap memberikan pertolongan/pelayanan profesi kepada mereka yang memerlukan. Seorang profesional (pemberi jasa profesi) akan selalu berupaya mempertahankan idealisme dan paham profesionalisme yang merujuk bahwa keahlian profesi yang dikuasainya bukanlah sebuah komoditas bisnis yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah; melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kepentingan dan kesejahteraan umat manusia, bangsa maupun Negara secara lebih universal.


Siapakah atau kelompok sosial yang manakah yang bisa diklasifikasikan sebagai kaum elite berkeahlian (profesi) yang seharusnya memiliki kesadaran akan nilai-nilai kehormatan dan statusnya yang sangat elitis itu ? Apakah dalam hal ini seorang politikus --- yang berkiprah sebagai aktivis/partisan di partai politik, anggota legislatif (DPR/DPRD), ataupun eksekutif/birokrasi (bupati/walikota, gubernur sampai ke presiden --- bisa diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok sosial yang berkeahlian khusus (profesi) ? Meskipun sebagian dari mereka memang memiliki keahlian profesi tertentu; namun yang umum dijumpai untuk menjadi anggota DPR/DPRD atau menduduki jabatan politik di eksekutif/pemerintahan, seorang politikus akan diseleksi lebih didasarkan pertimbangan politis daripada kapabilitas (kompetensi/kemampuan) pengabdian untuk menerapkan standar keahlian profesi mereka. Tidak jarang mereka yang memiliki latar belakang pendidikan maupun keahlian professional tertentu, justru ditunjuk untuk menduduki jabatan yang tidak mencerminkan kompetensi keahliannya. Disini rekrutmen atas dasar pertimbangan politik tampak jauh lebih menonjol dibandingkan latar belakang profesi yang dimilikinya.

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tadi jelas tidak mudah untuk dijawab. Terlebih-lebih bila dikaitkan dengan berbagai macam persoalan, praktek empiris, maupun berbagai penyimpangan yang banyak kita jumpai di ranah politik yang jauh dari semangat dan idealisme pengabdian demi tegaknya kehormatan diri dan nilai-nilai profesionalisme. Banyak kasus menunjukkan bagaimana anggota DPR/DPRD yang hanya menerapkan sikap duduk, diam dan duit (uang sidang dan perjalanan?) tanpa pernah memberikan kontribusi yang signifikan sesuai dengan tugas-tugas legislasi berbasis profesi/kompetensi yang diamanahkan. Begitu juga banyak menteri yang lebih disibukkan dengan tugas dan misi politik partainya dibandingkan mengurusi tugas dan kewajiban melaksanakan program maupun kebijakan teknis di kementriannya. Termasuk disini menghimpun kekuatan kelompoknya sendiri (sektarian) untuk mendominasi kementriannya. Pendekatan sektarianisme yang sejatinya sangat berlawanan dengan landasan profesionalisme.


Contoh paling aktual yang bertentangan dengan sikap professional dan sering diungkap adalah praktek-praktek “money politics” yang begitu marak dijumpai dimana-mana, tetapi sulit untuk dibuktikan; dan umumnya juga tidak diikuti dengan tindakan-tindakan yang konkrit. Begitu juga banyaknya politikus dan pejabat-pejabat politik yang terjerat dalam praktek korupsi dan gratifikasi menunjukkan kalau para pekerja politik ini rentan untuk berbuat dan bertindak menyimpang dari visi, misi maupun idealisme partai yang menjadi kendaraan politiknya. Jelas praktek tercela macam begini sangat jauh dari sikap seorang profesional; bahkan kalau boleh dikatakan justru lebih mengarah ke “pelacuran” politik. Adanya Dewan/Majelis Kehormatan yang dibentuk untuk mengawasi dan mengadili pelanggaran-pelanggaran etika (politik) ataupun upaya menyusun semacam kode etik seringkali juga menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah ketidakjelasan mengenai yang digunakan sebagai landasan rekrutmen para “politikus” itu sendiri yang lebih mengutamakan “kader/ partisan” partai politik dan tidak lebih ditekankan pada penguasaan maupun kompetensi sebuah profesi yang “fit and proper” dengan tugas kesehariannya. Penyelesaian persoalan pelanggaran etika lebih bernuansakan politis dan tidak menyelesaikan secara teknis maupun akademis keprofesian yang dilanggar. Bagaimana pandangan anda?

Minggu, 06 Februari 2011

Sabtu, 05 Februari 2011

DEKLARASI GERAKAN RAKYAT ANTI MAFIA HUKUM




Kami warga negara Indonesia, perempuan dan lelaki dari berbagai latar belakang profesi dan keyakinan politik, menegaskan ulang keyakinan dan seruan kami untuk menegakkan Indonesia yang tak menyerah kepada korupsi.

1. Penegakan hukum dan perang terhadap korupsi adalah tugas negara, yang diemban oleh tiga pilar demokrasi, karena amanat rakyat. Namun kami menolak menyerahkan seluruh harapan kepada ketiga pilar tersebut (eksekutif, yudikatif, legislatif), karena penyalahgunaan kewenangan itu, dalam setiap bentuk, tingkatan, dan skalanya justru adalah sumber dan definisi dari korupsi itu sendiri.

2. Kami marah dan menolak pembiaran bahwa hukum di tangan aparat-aparatnya yang korup hanya menjadi barang dagangan dan kriminalisasi untuk memeras, memperkaya diri, merekayasa perkara atau menyingkirkan lawan politik. Hukum tak lagi jalan bagi rakyat mencari keadilan.

3. Kami percaya bahwa kami wajib berikhtiar dengan menggunakan hak-hak kewarganegaraan kami, agar perjuangan melawan korupsi tidak mandeg. Presiden boleh siapa saja, pemerintahan bisa silih berganti, tapi gerakan antikorupsi tak boleh surut.


4. Kami juga meyakini, niat memerangi korupsi bersifat non-partisan dan ada di semua pihak -- kecuali pihak mereka yang korup, mencuri uang rakyat, mengemplang pajak, memberi dan menerima suap, memanipulasi hukum. Perbedaan politik atau latar belakang apapun bukan alasan untuk tak menyatukan langkah. Setiap dari kita kita memiliki kewajiban yang setara untuk berperan aktif demi masa depan bangsa, dengan cara mengesampingkan perbedaan, menyatukan tujuan, dan bersama-sama berbagi beban.

5. Hari ini kami mengulangi dukungan kepada setiap pihak, yang dalam posisinya masing-masing, telah atau berjanji memberikan sumbangan kepada perang melawan korupsi, dengan mempertaruhkan keselamatan diri. Dukungan terutama kami berikan kepada KPK, siapapun pemimpinnya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, siapapun orang-orangnya dan tak terkecuali kepada LPSK, PPATK serta Pengadilan Tipikor. Badan-badan inilah pilar kelima dalam penataan negara yang bersih dari korupsi dan demi kesejahteraan rakyat.

6. Kami menolak keras politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap setiap pihak atau individu yang bekerja dengan integritas untuk memenuhi panggilan tugas perjuangan ini. Kami akan melakukan perlawanan dengan cara kami masing-masing sesuai bidang pekerjaan kami, yang semua mengarah ke satu tujuan : Untuk Indonesia yang lebih baik. Tak ada kata menyerah.

Surabaya, 6 Februari 2011
Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GeRAM).

Deklarator

1.Soetandyo Wignjoesoebroto
2.J.E. Sahetapy
3.Johan Silas
4.Suparto Brata
5.Rudhi Prasetya
6.Trimoelja D. Soerjadi
7.Omar Ishananto
8.Hotman Siahaan
9.Anton Prijatno
10.Budi Darma
11.Frans Limahelu
12.Wawan Setiawan
13.Sentot Soeatmadji
14.Tjuk Sukiadi
15.Dede Oetomo
16.Kacung Maridjan
17.Djohansyah Marzuki
18.Puruhito
19.Paul Tahalele
20.Kresnayana Yahya
21.Sirikit Syah
22.Nalini Muhdi
23.Sritomo Wignjoesoebroto
24.Lan Fang
25.Muchammad Zaidun
26.H.M. Slamet
27.Ario Djatmiko
28.Sabrot Malioboro
29.Airlangga Pribadi
30.Ayu Sutarto
31.Sulistyanto Soejoso
32.Priyatmoko
33.Luh Putu Susiladewi
34.Benny Poerbantanoe
35.Ndindy Indiyati
36.Dhimam Abror Djuraid
37.Wisjnubroto Heru Putranto
38.Suhar Adi Konstanto
39.Djuli Edy Muryadi
40.I Komang Wiarsa
41.Daniel M. Rosyid
42.Imam Mukhlis
43.Ari Waluyo



Selasa, 18 Januari 2011

Tantangan Global Dunia Industri


Globalisasi bisa dipersepsikan macam-macam tergantung dari sisi dan kepentingan apa orang mampu memahaminya. Globalisasi bisa dianggap sebagai bentuk ancaman terutama bagi mereka yang tidak siap menghadapi arus perubahan. Globalisasi seringkali digambarkan sebagai bentuk ”kapitalisme baru” dari negara-negara industri untuk melanjutkan hegemoni dan menjadikan bekas negara-negara koloni mereka menjadi pasar terbuka. Namun globalisasi juga bisa dipersepsikan sebagai peluang besar bagi mereka yang mampu mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan menggunakan kesempatan ini untuk mengejar ketertinggalannya. Bagi industri arti globalisasi tidak sekedar merubah skala pasar maupun arus distribusi barang. Lebih jauh dari itu, globalisasi akan memberikan perubahan paradima yang harus diikuti dan memerlukan antisipasi yang tepat kalau industri nasional tidak ingin gulung tikar.

Globalisasi telah membawa semua persoalan menjadi semakin kompleks, persaingan semakin keras, dan memerlukan perubahan-perubahan baik dalam struktur organisasi, manajemen maupun sumber daya pendukung operasional di lini produksi. Industri yang dahulunya dioperasikan dengan konsep pemanfaatan sumber daya (material, enersi, modal, dan manusia) yang serba terbatas --- untuk itu sistem produksi harus benar-benar dioperasikan secara efektif dan efisien --- dalam era global ini haruslah kemudian dikembangkan dengan penguasaan infomasi (knowledge based industry) dan jaringan kerja (networking) yang lebih sinergetik. Sistem produksi yang dahulunya dikembangkan melalui konsep produksi masal (mass-production) dengan bertumpu pada pembuatan produk-produk standard, cenderung kemudian harus ditata kembali secara fleksibel dan responsif ke upaya pemenuhan kepuasan kustomer yang sangat beragam (mass-customization) dengan pasar yang lebih luas (mass-marketing).


Begitu juga organisasi industri yang awalnya dirancang mengikuti pola struktur hirarki-birokrasi yang menempatkan manusia sebagai pekerja (karyawan) pabrik, selanjutnya beranjak dan bergeser maju dalam pola struktur jaringan kerja (network). Disini aktivitas kerja manusia --- dan begitu pula struktur organisasi kerjanya --- akan beraliansi dalam sebuah mata rantai kerja sama dengan semangat kebersamaan (collaboration & partnership). Sebuah perubahan paradigma dalam sistem produksi yang sepatutnya diantisipasi dan disiasati manakala industri nasional ingin tetap eksis. Tantangan global yang membawa dampak persaingan ”hidup-mati” memaksa industri nasional harus melakukan revitalisasi guna menyesuaikan dengan perubahan paradigma di lantai produksinya; dan terus menerus berupaya meningkatkan kemampuan daya saing-nya.

Dalam hal peningkatan daya saing, industri tidak saja harus mampu meningkatkan produktivitas totalnya akan tetapi juga harus mampu meningkatkan kualitas, menekan biaya dan memenuhi keinginan kustomer secara tepat waktu. Disisi lain industri juga harus lebih memperhatikan kesejahteraan dan produktivitas melalui peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia. Dalam konteks yang lebih spesifik, industri juga harus lebih memperhatikan hal-hal yang terkait dengan faktor keselamatan dan kesehatan kerja (K-3) melalui penerapan prinsip dan aturan tentang K-3, serta isu-isu sensitif seperti hak asasi manusia, lingkungan hidup dan hubungan industrial lainnya. Hal ini menjadi persyaratan mutlak dan wajib dipenuhi jika tidak ingin kehilangan pasar di luar negeri, khususnya bagi industri (manufaktur) yang berorientasi ekspor. Kondisi seperti ini mencerminkan bahwa masyarakat global menghendaki supaya industri nasional semakin peduli dengan eksistensi tenaga kerja baik di dalam maupun di luar tempat mereka bekerja.

Perubahan paradigma yang terjadi baik di lini produksi/operasional (mikro) maupun lini strategis-makro (manajemen puncak) haruslah bisa diantisipasi dan kemudian diadopsi secara layak. Menghadapi situasi dan kondisi semacam ini diperlukan seorang manajer industri yang menguasai benar metode/keilmuan teknik dan manajemen industri yang tidak saja dipakai untuk memecahkan persoalan-persoalan yang bersifat teknis-operasional (engineering design & process), akan tetapi juga yang bersifat non-teknis (sosial-ekonomis) serta kiat-kiat untuk mengendalikan persoalan manusia (human skill). Disisi lain juga diperlukan seorang manajer industri yang mampu bertindak sebagai pemecah persoalan, pengendali perubahan dan peredam konflik yang senantiasa dapat memformulasikan dan melahirkan konsep-konsep baru untuk menghadapi segala kompleksitas dan ketidak-pastian yang tengah terjadi.


Globalisasi jelas membawa banyak tantangan, ancaman maupun peluang yang harus dihadapi oleh dunia industri dan secara serta-merta akan langsung menjadi tanggung-jawab profesi teknik dan manajemen industri. Tantangan global tidak bisa tidak menghadapkan dunia pendidikan tinggi teknologi industri agar mampu mengikuti dan menangkap arah perkembangan sains-teknologi yang melaju cepat seiring dengan tuntutan masyarakat (termasuk industri) pemakai jasa pendidikan tinggi. Disini pendidikan tinggi haruslah mampu mempersiapkan sumber-daya manusia yang berkualitas, dan memenuhi tuntutan persyaratan maupun standar kompetensi kerja yang berdaya-laku internasional. Berdasarkan kondisi ini, seorang profesional teknik dan manajemen industri tidak saja diharapkan memiliki kemampuan akademis dan kompetensi yang baik, tetapi juga memiliki wawasan dan kepekaan terhadap segala permasalahan yang ada di industri maupun masyarakat.

Sabtu, 15 Januari 2011

The Ten Indian Commandments


(1) Remain close to the great spirit

(2) Show great respects for your fellow beings

(3) Give assistance and kindness wherever needed

(4) Be truthful and honest at all times

(5) Do what you know to be right

(6) Look after the wellbeing of mind and body

(7) Treat the earth and all that dwell there on with respect

(8) Take full responsibility for your actions

(9) Dedicate a share of your efforts to the greater good

(10)Work together for the benefit of all mankind

Kamis, 06 Januari 2011

Politik, Profesi dan Kode Etik: Apakah Politisi Merupakan Profesi yang Memerlukan Kode Etik?

Tuhan menciptakan neraka saja orang tidak takut untuk melanggarnya, apalagi sekedar Kode Etik buatan manusia yang hanya memberikan sangsi moral dan sosial yang nampak tidak efektif bagi sebagian besar manusia yang sudah tidak lagi memiliki budaya malu.



Profesi adalah “sebuah pekerjaan yang yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam”. Seorang profesional tidak akan menjalankan pekerjaannya secara asal-asalan, pengisi waktu senggang, atau sekadar untuk menyalurkan “hobby” belaka. Demikian juga aktivitas yang dikerjakan atas dasar hobby sulit dituntut suatu pertanggung-jawaban moral manakala tidak menunjukkan hasil yang memuaskan dan relatif tidak memberikan dampak yang terlalu serius bagi kehidupannya atau kehidupan pihak lain. Profesi memang sebuah pekerjaan yang bisa digunakan untuk memperoleh nafkah bagi kehidupan, akan tetapi kelahiran sebuah profesi awal mulanya lebih didorong oleh semangat pengabdian untuk melayani masyarakat. Tidak sekedar untuk memperoleh upah, sebuah profesi mempunyai tuntutan yang tinggi, bukan saja dari luar (pihak pemberi pekerjaan) melainkan juga dari dalam diri manusia yang memiliki profesi tersebut. Tuntutan itu tidak saja bersangkut-paut dengan keahlian dan keterampilan, melainkan juga komitmen moral, tanggung jawab (profesional), keseriusan, disiplin, idealisme, kehormatan, dan integritas pribadi.

Ada beberapa ciri utama dari sebuah profesi --- yang sekaligus diharapkan bisa dimiliki oleh seorang profesional --- yang dapat ditunjukkan sebagai berikut (Keraf, 1998; Wignjosoebroto, 1999) (a) Pertama, ciri diperlukannya keahlian dan keterampilan khusus. Profesi selalu menuntut adanya keahlian dan keterampilan tertentu yang dimiliki (dikuasai) oleh seorang profesional agar bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik. Keahlian dan keterampilan tersebut biasanya akan diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang berdimensi waktu panjang dan seleksi ketat. Berdasarkan latar belakang pendidikan, pelatihan dan pengalaman tersebut akan memungkinkan seorang profesional untuk bisa menyelesaikan tugasnya dengan tingkat keberhasilan yang exellent, waktu yang cepat dan mutu pekerjaan yang tinggi; (b) Kedua, ciri diperlukannya komitmen moral tinggi. Komitmen moral ini biasanya dituangkan dalam bentuk aturan-aturan (kaidah norma) yang selanjutnya akan dijadikan rujukan dan pegangan bagi setiap orang didalam menjalankan aktivitas profesinya. Suatu pekerjaan akan diklasifikasikan sebagai profesi, manakala dalam penyelesaiannya melibatkan komitmen moral yang tinggi dari pelaksana pekerjaan tersebut. Oleh karena itu semua pekerjaan ataupun aktivitas yang bertentangan dengan etika moral tidak bisa disebut sebagai sebuah profesi dan tidak sepantasnya para pelaku pekerjaan tersebut menyebut dirinya sebagai profesional; (c) Ketiga, ciri diperlukannya identitas dan image kebanggaan terhadap profesi. Seorang profesional akan menggantungkan nasib dan kehidupannya --- termasuk kehidupan keluarganya --- demi dan dari profesi yang dimiliki. Profesi secara langsung juga akan memberikan identitas dan image bagi seseorang; dan hal tersebut menyadarkan seseorang untuk bangga dengan dirinya berkat dan melalui profesi yang telah memberi peran dan status sosial tertentu di masyarakat; (d) Keempat, ciri diperlukannya idealisme serta semangat pengabdian dan pelayanan untuk kepentingan masyarakat (orang banyak). Seorang profesional akan menempatkan kepentingan orang lain diatas kepentingannya sendiri. Dalam hal ini pengertian pengabdian dan pelayanan tidaklah harus diberikan dengan cuma-cuma, melainkan harus lebih didasarkan pada landasan nilai-nilai kehormatan (honor) dan keluhuran profesi itu sendiri; (e) Kelima, ciri diperlukannya izin (sertifikat praktek) untuk menerapkan profesinya. Seorang profesional --- khususnya yang menjalankan “profesi luhur” seperti dokter, guru, perawat kesehatan dan sebagainya --- yang dalam mempraktekkan keahlian dan keterampilannya akan menyangkut kepentingan orang banyak dan terkait dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa keselamatan, kesehatan, keamanan, kelangsungan hidup, dan sebagainya; maka biasanya akan memerlukan semacam izin khusus (sertifikat) pada saat akan mempraktekkan keahlian dan kemahiran profesinya. Hal ini untuk memberikan perlindungan (baik dari segi hukum maupun komitmen etika-moral) bagi masyarakat terhadap praktek-praktek yang menyimpang dan penerapan profesi yang tidak becus; (f) Keenam, ciri diperlukannya organisasi (asosiasi) profesi dan kode etik profesi. Untuk menjaga dan melindungi keluhuran profesi, para profesional akan menghimpun diri dalam sebuah organisasi atau asosiasi (kumpulan masyarakat) profesi. Tugas pokok dari organisasi profesi ini adalah menjaga agar standard keahlian dan keterampilan tidak dilanggar, kode etik profesi dipatuhi, kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi dilindungi dan sebagainya. Untuk maksud ini organisasi profesi akan membentuk semacam lembaga (dewan) kehormatan profesi yang beranggotakan orang-orang yang keahlian, keterampilan dan komitmen moral profesi maupun integritas pribadinya tidak diragukan lagi untuk menjaga keluhuran serta kehormatan profesi.


Bertitik-tolak dari enam ciri-ciri profesi tersebut diatas, dan kalau kemudian ada pertanyaan “apakah aktivitas politik bisa juga diklasifikasikan sebagai sebuah aktivitas dari sebuah profesi tertentu?”; demikian juga “apakah kegiatan politik itu bisa pula dianggap sebagai kegiatan profesi yang harus dilakukan secara profesional?”; maka terhadap kedua pertanyaan ini tersebut jawabannya bisa mudah-sederhana, tetapi juga bisa sulit untuk dijawab secara memuaskan. Terlebih-lebih bila dikaitkan dengan berbagai macam persoalan, praktek nyata, maupun penyimpangan yang banyak kita jumpai didalam aplikasi pengamalan profesi (politik praktis) di lapangan yang ternyata sangat jauh dari idealisme pengabdian maupun tegak-nya kehormatan diri (profesi). Seorang profesional haruslah memiliki integritas pribadi dan komitmen moral yang tinggi. Etika moral dalam hal ini akan menjadi dasar dari etika profesi. Prinsip ini akan mengharuskan seorang profesional didalam menjalankan tugas dan layanan profesi untuk senantiasa menjaga nama baik, martabat, citra, keluhuran dan kehormatan profesinya. Adanya prinsip integritas dan komitmen moral ini mengharuskan seorang profesional memiliki “budaya malu” dan tidak segan-segan untuk mundur manakala yang bersangkutan melakukan dianggap melakukan praktek-praktek yang menyimpang dari etika, norma, maupun nilai-nilai keluhuran dan kehormatan profesi.

Selanjutnya, apakah pelaku-pelaku dalam aktivitas politik (politikus) bisa diklasifikasikan juga sebagai mengemban tugas profesi? Apakah pilihan menjadi politisi (anggota legislatif) itu juga merupakan panggilan profesi? Kenyataannya sangat tidak mudah untuk mensejajarkan para politisi ini setara dengan profesi-profesi lain yang telah dikenali selama ini, seperti halnya dengan profesi dokter, guru, pengacara, dan sebagainya. Panggung politik yang semakin kompleks, keras dengan tingkat persaingan yang semakin ketat memang menuntut para pelaku politik untuk lebih profesional (perilaku) dan mengedepankan nilai-nilai profesionalisme (paham, idealisme) yang lebih dikedepankan. Dalam hal ini sikap profesional menjadi sebuah tuntutan yang harus dipenuhi, dan profesionalime lalu seakan menjadi keharusan. Permasalahannya kapan, dalam posisi apa dan dalam konteks yang bagaimana para pelaku politik ini bisa bersikap dan bertindak selayaknya seorang profesional ? Tantangan yang dihadapi seorang politikus lazimnya akan berorientasi pada perebutan kekuasaan dan/atau kursi jabatan. Hal ini sering mendorong para politisi untuk melakukan hal-hal yang justru jauh dari sikap profesional, norma maupun etika moral umum ? Prinsip menghalalkan segala cara seolah-olah sudah menjadi kelaziman dalam setiap kali terjadi pergolakan politik. Dunia politik seringkali digambarkan sebagai sebuah kehidupan yang “kotor” yang jauh sekali dengan nilai-nilai keluhuran dan kehormatan sebuah profesi. Orientasi untuk mendapatkan kekuasaan dan kursi jabatan, juga dijadikan sebagai obsesi yang dalam prakteknya akan banyak bertentangan dengan etos “pengabdian” maupun “pelayanan “ yang sepantasnya lebih dikedepankan oleh para profesional.

Berdasarkan pengertian bahwa tugas profesi lebih menekankan pada keahlian dan ketrampilan tinggi, sistem rekruitmen (seleksi ketat), serta komitmen moral yang mendalam; maka jelas aktivitas “kotor” yang sering dipraktekkan oleh para politisi, bukanlah pekerjaan yang sepantasnya dilakukan oleh seorang profesional. Kalau hal tersebut memang sudah menjadi perilaku dan budaya yang umum dipraktekkan, maka jelas politisi semacam itu tidak pantas mensejajarkan dirinya dengan para pelaku profesi (luhur) lainnya seperti dokter, guru, dan sebagainya (meskipun tidak menutup kemungkinan ada satu-dua orang diantaranya ada juga yang menyimpang).


Kesimpulannya politisi tidaklah bisa diklasifikasikan sebagai sebuah profesi (luhur), apabila ciri-ciri profesi (ada enam ciri seperti yang telah dijelaskan) tidak bisa terpenuhi. Namun demikian, tidak dapat disangkal bahwa ada pula sebagian pelaku politik yang tidak mau melakukan praktek- praktek “kotor”, tidak menghalalkan segala cara, tidak semata berorientasi pada mencari keuntungan materiil yang sebesar-besarnya untuk kepentingan diri atau kelompoknya, serta mau menghayati aktivitas politiknya sebagai sebuah profesi luhur yang memiliki etika dan ciri yang mengedepankan integritas moral yang tinggi. Kegiatan politik tidaklah berbeda dengan kegiatan profesi yang lain yang memerlukan bekal keahlian, keterampilan, serta komitmen moral bagi pelaku-pelakunya. Praktek-praktek “kotor” memang bisa saja memberi hasil dalam jangka pendek, akan tetapi dalam jangka panjang cara pengabdian seperti ini jelas tidak akan berkelanjutan. Dengan pertimbangan-pertimbangan semacam ini, maka bukannya tidak mungkin bahwa aktivitas politik-pun dapat menjadi sebuah profesi dalam pengertian yang sebenarnya. Cukup banyak pelaku politik yang tercatat berhasil sukses karena bekerja secara profesional tanpa harus ikut-ikutan bermain “kotor” .

Dari perbincangan mengenai profesi, sikap profesional dan paham profesionalisme seperti yang telah diuraikan, tampak jelas bahwa semua perbincangan tersebut tidak akan pernah lepas dari persoalan etika. Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada; dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

Didalam upayanya untuk mengatur perilaku kaum (elite) profesional agar selalu ingat, sadar dan mau mengindahkan etika profesi-nya; maka setiap organisasi profesi pasti telah merumuskan aturan main yang tersusun secara sistematik dalam sebuah kode etik profesi yang sesuai dengan ruang lingkup penerapan profesinya masing-masing. Kode etik profesi ini akan dipakai sebagai rujukan (referensi) normatif dari pelaksanaan pemberian jasa profesi kepada mereka yang memerlukannya. Seberapa jauh norma-norma etika profesi tersebut telah dipatuhi dan seberapa besar penyimpangan penerapan keahlian sudah tidak bisa ditenggang-rasa lagi, semuanya akan merujuk pada kode etik profesi yang telah diikrarkan oleh mereka yang secara sadar mau berhimpun kedalam masyarakat (society) sesama profesi itu. Kaum (elite) profesional memiliki semacam otonomi didalam mengatur dan mengendalikan dirinya sendiri. Menurut Harrris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu (a) pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi; dan (b) pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional. Tak pelak lagi, kode etik profesi akan bisa dijadikan sebagai acuan dasar dan sekaligus alat kontrol internal bagi anggota profesi; disamping juga sebagai alat untuk melindungi kepentingan masyarakat dari perbuatan- perbuatan yang tidak profesional.

Permasalahannya apakah kaum politisi ini menyadari kalau panggung politik
adalah ranah pengabdian yang disamping harus mengindahkan segala macam aturan, tetapi juga etika. Adanya Dewan Kehormatan di lembaga DPR/DPRD yang dibentuk bukan hanya mengatur tetapi juga sekaligus mengawasi perilaku anggota yang menyimpang dari norma etika maupun moral yang ada. Apa-apa yang telah marak terjadi belakangan ini (khususnya yang terkait dengan praktek-praktek politik uang) sudah sampai pada taraf yang sangat memuakkan dan tidak cukup dikontrol dengan keberadaan Dewan Kehormatan.

Referensi :

Harris, J.R. and Charles, E. et.al. Engineering Ethics: Concepts and Cases. Belmont: Wadsworth Publishing Company, 1995.

Keraf, Sonny. Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta : Penerbit Kanisius, 1998.

Wignjosoebroto, Sritomo. Etika Profesional : Pengamalan & Permasalahan. Paper disampaikan dalam acara Diskusi “Perspektif Pembangunan Daya saing Global Tenaga Kerja Profesional”, Badan Kejuruan Mesin – Persatuan Insinyur Indonesia, tgl 1 Desember 1999 di Jakarta.

Sabtu, 01 Januari 2011