Sabtu, 05 Maret 2011

Apakah “Politikus” Sebuah Profesi?



Politik bisa diartikan sebagai kebijakan (policy) yang harus diterapkan oleh mereka yang mendapatkan amanah untuk memegang kekuasaan atau otoritas politik (political authority) yang diperoleh melalui sebuah proses demokrasi yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) yang harus dilaksanakan dalam periode waktu tertentu. Agar bisa memperoleh mandat politik dan bisa memenangkan Pemilu; maka sebuah partai politik harus mampu merebut hati rakyat pemilih lewat program/aktivitas politik yang diwacana-sosialisasikan oleh para pejuang (partisan) politiknya. Baik yang nantinya akan duduk di lembaga legislatif (DPR/ DPRD) maupun eksekutif (Presiden).


Catatan ini akan mencoba menelaah seberapa jauh para aktivis politik (politikus) yang selama ini berkecimpung di lingkungan partai --- baik yang menempatkan dirinya sebagai pejuang (partisan) partai, anggota legislatif (yang merepresentasikan konstituen/rakyat yang diwakilinya), atau para elite atau profesional yang menduduki berbagai jabatan dan tingkatan di eksekutif/birokrasi yang penunjukannya sering dilakukan melalui sebuah keputusan politik --- telah memahami makna/arti profesi, profesional dan profesionalisme di bidang politik?

Siapakah yang dimaksudkan dengan politikus itu? Begitu pula apakah aktivitas-aktivitas di lingkungan politik itu hanya boleh dan seharusnya dikerjakan oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan maupun profesi tertentu saja? Sebelum menetapkan apakah “politikus” itu sebuah profesi atau bukan, dan apakah ruang lingkup kegiatan para politikus kita di panggung politik khususnya (partai politik, legislatif, eksekutif/ birokrasi) per definisi bisa disejajarkan dengan kegiatan profesi yang lain seperti dokter, pengacara, akuntan, guru/dosen, wartawan, dan sebagainya; maka ada baiknya dan perlu terlebih dahulu dipahami makna dan pengertian tentang profesi, (sikap) profesional serta (paham) profesionalisme.

Profesi adalah sebuah aktivitas kerja tertentu yang hanya bisa dilaksanakan oleh mereka yang memiliki bekal keahlian yang tinggi yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun ketrampilan yang terseleksi ketat dan berat. Kemudian dengan semangat pengabdian dan penuh idealisme,para pemilik jasa profesi ini akan selalu siap memberikan pertolongan/pelayanan profesi kepada mereka yang memerlukan. Seorang profesional (pemberi jasa profesi) akan selalu berupaya mempertahankan idealisme dan paham profesionalisme yang merujuk bahwa keahlian profesi yang dikuasainya bukanlah sebuah komoditas bisnis yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah; melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kepentingan dan kesejahteraan umat manusia, bangsa maupun Negara secara lebih universal.


Siapakah atau kelompok sosial yang manakah yang bisa diklasifikasikan sebagai kaum elite berkeahlian (profesi) yang seharusnya memiliki kesadaran akan nilai-nilai kehormatan dan statusnya yang sangat elitis itu ? Apakah dalam hal ini seorang politikus --- yang berkiprah sebagai aktivis/partisan di partai politik, anggota legislatif (DPR/DPRD), ataupun eksekutif/birokrasi (bupati/walikota, gubernur sampai ke presiden --- bisa diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok sosial yang berkeahlian khusus (profesi) ? Meskipun sebagian dari mereka memang memiliki keahlian profesi tertentu; namun yang umum dijumpai untuk menjadi anggota DPR/DPRD atau menduduki jabatan politik di eksekutif/pemerintahan, seorang politikus akan diseleksi lebih didasarkan pertimbangan politis daripada kapabilitas (kompetensi/kemampuan) pengabdian untuk menerapkan standar keahlian profesi mereka. Tidak jarang mereka yang memiliki latar belakang pendidikan maupun keahlian professional tertentu, justru ditunjuk untuk menduduki jabatan yang tidak mencerminkan kompetensi keahliannya. Disini rekrutmen atas dasar pertimbangan politik tampak jauh lebih menonjol dibandingkan latar belakang profesi yang dimilikinya.

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tadi jelas tidak mudah untuk dijawab. Terlebih-lebih bila dikaitkan dengan berbagai macam persoalan, praktek empiris, maupun berbagai penyimpangan yang banyak kita jumpai di ranah politik yang jauh dari semangat dan idealisme pengabdian demi tegaknya kehormatan diri dan nilai-nilai profesionalisme. Banyak kasus menunjukkan bagaimana anggota DPR/DPRD yang hanya menerapkan sikap duduk, diam dan duit (uang sidang dan perjalanan?) tanpa pernah memberikan kontribusi yang signifikan sesuai dengan tugas-tugas legislasi berbasis profesi/kompetensi yang diamanahkan. Begitu juga banyak menteri yang lebih disibukkan dengan tugas dan misi politik partainya dibandingkan mengurusi tugas dan kewajiban melaksanakan program maupun kebijakan teknis di kementriannya. Termasuk disini menghimpun kekuatan kelompoknya sendiri (sektarian) untuk mendominasi kementriannya. Pendekatan sektarianisme yang sejatinya sangat berlawanan dengan landasan profesionalisme.


Contoh paling aktual yang bertentangan dengan sikap professional dan sering diungkap adalah praktek-praktek “money politics” yang begitu marak dijumpai dimana-mana, tetapi sulit untuk dibuktikan; dan umumnya juga tidak diikuti dengan tindakan-tindakan yang konkrit. Begitu juga banyaknya politikus dan pejabat-pejabat politik yang terjerat dalam praktek korupsi dan gratifikasi menunjukkan kalau para pekerja politik ini rentan untuk berbuat dan bertindak menyimpang dari visi, misi maupun idealisme partai yang menjadi kendaraan politiknya. Jelas praktek tercela macam begini sangat jauh dari sikap seorang profesional; bahkan kalau boleh dikatakan justru lebih mengarah ke “pelacuran” politik. Adanya Dewan/Majelis Kehormatan yang dibentuk untuk mengawasi dan mengadili pelanggaran-pelanggaran etika (politik) ataupun upaya menyusun semacam kode etik seringkali juga menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah ketidakjelasan mengenai yang digunakan sebagai landasan rekrutmen para “politikus” itu sendiri yang lebih mengutamakan “kader/ partisan” partai politik dan tidak lebih ditekankan pada penguasaan maupun kompetensi sebuah profesi yang “fit and proper” dengan tugas kesehariannya. Penyelesaian persoalan pelanggaran etika lebih bernuansakan politis dan tidak menyelesaikan secara teknis maupun akademis keprofesian yang dilanggar. Bagaimana pandangan anda?

Minggu, 06 Februari 2011

Sabtu, 05 Februari 2011

DEKLARASI GERAKAN RAKYAT ANTI MAFIA HUKUM




Kami warga negara Indonesia, perempuan dan lelaki dari berbagai latar belakang profesi dan keyakinan politik, menegaskan ulang keyakinan dan seruan kami untuk menegakkan Indonesia yang tak menyerah kepada korupsi.

1. Penegakan hukum dan perang terhadap korupsi adalah tugas negara, yang diemban oleh tiga pilar demokrasi, karena amanat rakyat. Namun kami menolak menyerahkan seluruh harapan kepada ketiga pilar tersebut (eksekutif, yudikatif, legislatif), karena penyalahgunaan kewenangan itu, dalam setiap bentuk, tingkatan, dan skalanya justru adalah sumber dan definisi dari korupsi itu sendiri.

2. Kami marah dan menolak pembiaran bahwa hukum di tangan aparat-aparatnya yang korup hanya menjadi barang dagangan dan kriminalisasi untuk memeras, memperkaya diri, merekayasa perkara atau menyingkirkan lawan politik. Hukum tak lagi jalan bagi rakyat mencari keadilan.

3. Kami percaya bahwa kami wajib berikhtiar dengan menggunakan hak-hak kewarganegaraan kami, agar perjuangan melawan korupsi tidak mandeg. Presiden boleh siapa saja, pemerintahan bisa silih berganti, tapi gerakan antikorupsi tak boleh surut.


4. Kami juga meyakini, niat memerangi korupsi bersifat non-partisan dan ada di semua pihak -- kecuali pihak mereka yang korup, mencuri uang rakyat, mengemplang pajak, memberi dan menerima suap, memanipulasi hukum. Perbedaan politik atau latar belakang apapun bukan alasan untuk tak menyatukan langkah. Setiap dari kita kita memiliki kewajiban yang setara untuk berperan aktif demi masa depan bangsa, dengan cara mengesampingkan perbedaan, menyatukan tujuan, dan bersama-sama berbagi beban.

5. Hari ini kami mengulangi dukungan kepada setiap pihak, yang dalam posisinya masing-masing, telah atau berjanji memberikan sumbangan kepada perang melawan korupsi, dengan mempertaruhkan keselamatan diri. Dukungan terutama kami berikan kepada KPK, siapapun pemimpinnya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, siapapun orang-orangnya dan tak terkecuali kepada LPSK, PPATK serta Pengadilan Tipikor. Badan-badan inilah pilar kelima dalam penataan negara yang bersih dari korupsi dan demi kesejahteraan rakyat.

6. Kami menolak keras politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap setiap pihak atau individu yang bekerja dengan integritas untuk memenuhi panggilan tugas perjuangan ini. Kami akan melakukan perlawanan dengan cara kami masing-masing sesuai bidang pekerjaan kami, yang semua mengarah ke satu tujuan : Untuk Indonesia yang lebih baik. Tak ada kata menyerah.

Surabaya, 6 Februari 2011
Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GeRAM).

Deklarator

1.Soetandyo Wignjoesoebroto
2.J.E. Sahetapy
3.Johan Silas
4.Suparto Brata
5.Rudhi Prasetya
6.Trimoelja D. Soerjadi
7.Omar Ishananto
8.Hotman Siahaan
9.Anton Prijatno
10.Budi Darma
11.Frans Limahelu
12.Wawan Setiawan
13.Sentot Soeatmadji
14.Tjuk Sukiadi
15.Dede Oetomo
16.Kacung Maridjan
17.Djohansyah Marzuki
18.Puruhito
19.Paul Tahalele
20.Kresnayana Yahya
21.Sirikit Syah
22.Nalini Muhdi
23.Sritomo Wignjoesoebroto
24.Lan Fang
25.Muchammad Zaidun
26.H.M. Slamet
27.Ario Djatmiko
28.Sabrot Malioboro
29.Airlangga Pribadi
30.Ayu Sutarto
31.Sulistyanto Soejoso
32.Priyatmoko
33.Luh Putu Susiladewi
34.Benny Poerbantanoe
35.Ndindy Indiyati
36.Dhimam Abror Djuraid
37.Wisjnubroto Heru Putranto
38.Suhar Adi Konstanto
39.Djuli Edy Muryadi
40.I Komang Wiarsa
41.Daniel M. Rosyid
42.Imam Mukhlis
43.Ari Waluyo



Selasa, 18 Januari 2011

Tantangan Global Dunia Industri


Globalisasi bisa dipersepsikan macam-macam tergantung dari sisi dan kepentingan apa orang mampu memahaminya. Globalisasi bisa dianggap sebagai bentuk ancaman terutama bagi mereka yang tidak siap menghadapi arus perubahan. Globalisasi seringkali digambarkan sebagai bentuk ”kapitalisme baru” dari negara-negara industri untuk melanjutkan hegemoni dan menjadikan bekas negara-negara koloni mereka menjadi pasar terbuka. Namun globalisasi juga bisa dipersepsikan sebagai peluang besar bagi mereka yang mampu mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan menggunakan kesempatan ini untuk mengejar ketertinggalannya. Bagi industri arti globalisasi tidak sekedar merubah skala pasar maupun arus distribusi barang. Lebih jauh dari itu, globalisasi akan memberikan perubahan paradima yang harus diikuti dan memerlukan antisipasi yang tepat kalau industri nasional tidak ingin gulung tikar.

Globalisasi telah membawa semua persoalan menjadi semakin kompleks, persaingan semakin keras, dan memerlukan perubahan-perubahan baik dalam struktur organisasi, manajemen maupun sumber daya pendukung operasional di lini produksi. Industri yang dahulunya dioperasikan dengan konsep pemanfaatan sumber daya (material, enersi, modal, dan manusia) yang serba terbatas --- untuk itu sistem produksi harus benar-benar dioperasikan secara efektif dan efisien --- dalam era global ini haruslah kemudian dikembangkan dengan penguasaan infomasi (knowledge based industry) dan jaringan kerja (networking) yang lebih sinergetik. Sistem produksi yang dahulunya dikembangkan melalui konsep produksi masal (mass-production) dengan bertumpu pada pembuatan produk-produk standard, cenderung kemudian harus ditata kembali secara fleksibel dan responsif ke upaya pemenuhan kepuasan kustomer yang sangat beragam (mass-customization) dengan pasar yang lebih luas (mass-marketing).


Begitu juga organisasi industri yang awalnya dirancang mengikuti pola struktur hirarki-birokrasi yang menempatkan manusia sebagai pekerja (karyawan) pabrik, selanjutnya beranjak dan bergeser maju dalam pola struktur jaringan kerja (network). Disini aktivitas kerja manusia --- dan begitu pula struktur organisasi kerjanya --- akan beraliansi dalam sebuah mata rantai kerja sama dengan semangat kebersamaan (collaboration & partnership). Sebuah perubahan paradigma dalam sistem produksi yang sepatutnya diantisipasi dan disiasati manakala industri nasional ingin tetap eksis. Tantangan global yang membawa dampak persaingan ”hidup-mati” memaksa industri nasional harus melakukan revitalisasi guna menyesuaikan dengan perubahan paradigma di lantai produksinya; dan terus menerus berupaya meningkatkan kemampuan daya saing-nya.

Dalam hal peningkatan daya saing, industri tidak saja harus mampu meningkatkan produktivitas totalnya akan tetapi juga harus mampu meningkatkan kualitas, menekan biaya dan memenuhi keinginan kustomer secara tepat waktu. Disisi lain industri juga harus lebih memperhatikan kesejahteraan dan produktivitas melalui peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia. Dalam konteks yang lebih spesifik, industri juga harus lebih memperhatikan hal-hal yang terkait dengan faktor keselamatan dan kesehatan kerja (K-3) melalui penerapan prinsip dan aturan tentang K-3, serta isu-isu sensitif seperti hak asasi manusia, lingkungan hidup dan hubungan industrial lainnya. Hal ini menjadi persyaratan mutlak dan wajib dipenuhi jika tidak ingin kehilangan pasar di luar negeri, khususnya bagi industri (manufaktur) yang berorientasi ekspor. Kondisi seperti ini mencerminkan bahwa masyarakat global menghendaki supaya industri nasional semakin peduli dengan eksistensi tenaga kerja baik di dalam maupun di luar tempat mereka bekerja.

Perubahan paradigma yang terjadi baik di lini produksi/operasional (mikro) maupun lini strategis-makro (manajemen puncak) haruslah bisa diantisipasi dan kemudian diadopsi secara layak. Menghadapi situasi dan kondisi semacam ini diperlukan seorang manajer industri yang menguasai benar metode/keilmuan teknik dan manajemen industri yang tidak saja dipakai untuk memecahkan persoalan-persoalan yang bersifat teknis-operasional (engineering design & process), akan tetapi juga yang bersifat non-teknis (sosial-ekonomis) serta kiat-kiat untuk mengendalikan persoalan manusia (human skill). Disisi lain juga diperlukan seorang manajer industri yang mampu bertindak sebagai pemecah persoalan, pengendali perubahan dan peredam konflik yang senantiasa dapat memformulasikan dan melahirkan konsep-konsep baru untuk menghadapi segala kompleksitas dan ketidak-pastian yang tengah terjadi.


Globalisasi jelas membawa banyak tantangan, ancaman maupun peluang yang harus dihadapi oleh dunia industri dan secara serta-merta akan langsung menjadi tanggung-jawab profesi teknik dan manajemen industri. Tantangan global tidak bisa tidak menghadapkan dunia pendidikan tinggi teknologi industri agar mampu mengikuti dan menangkap arah perkembangan sains-teknologi yang melaju cepat seiring dengan tuntutan masyarakat (termasuk industri) pemakai jasa pendidikan tinggi. Disini pendidikan tinggi haruslah mampu mempersiapkan sumber-daya manusia yang berkualitas, dan memenuhi tuntutan persyaratan maupun standar kompetensi kerja yang berdaya-laku internasional. Berdasarkan kondisi ini, seorang profesional teknik dan manajemen industri tidak saja diharapkan memiliki kemampuan akademis dan kompetensi yang baik, tetapi juga memiliki wawasan dan kepekaan terhadap segala permasalahan yang ada di industri maupun masyarakat.

Sabtu, 15 Januari 2011

The Ten Indian Commandments


(1) Remain close to the great spirit

(2) Show great respects for your fellow beings

(3) Give assistance and kindness wherever needed

(4) Be truthful and honest at all times

(5) Do what you know to be right

(6) Look after the wellbeing of mind and body

(7) Treat the earth and all that dwell there on with respect

(8) Take full responsibility for your actions

(9) Dedicate a share of your efforts to the greater good

(10)Work together for the benefit of all mankind

Kamis, 06 Januari 2011

Politik, Profesi dan Kode Etik: Apakah Politisi Merupakan Profesi yang Memerlukan Kode Etik?

Tuhan menciptakan neraka saja orang tidak takut untuk melanggarnya, apalagi sekedar Kode Etik buatan manusia yang hanya memberikan sangsi moral dan sosial yang nampak tidak efektif bagi sebagian besar manusia yang sudah tidak lagi memiliki budaya malu.



Profesi adalah “sebuah pekerjaan yang yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam”. Seorang profesional tidak akan menjalankan pekerjaannya secara asal-asalan, pengisi waktu senggang, atau sekadar untuk menyalurkan “hobby” belaka. Demikian juga aktivitas yang dikerjakan atas dasar hobby sulit dituntut suatu pertanggung-jawaban moral manakala tidak menunjukkan hasil yang memuaskan dan relatif tidak memberikan dampak yang terlalu serius bagi kehidupannya atau kehidupan pihak lain. Profesi memang sebuah pekerjaan yang bisa digunakan untuk memperoleh nafkah bagi kehidupan, akan tetapi kelahiran sebuah profesi awal mulanya lebih didorong oleh semangat pengabdian untuk melayani masyarakat. Tidak sekedar untuk memperoleh upah, sebuah profesi mempunyai tuntutan yang tinggi, bukan saja dari luar (pihak pemberi pekerjaan) melainkan juga dari dalam diri manusia yang memiliki profesi tersebut. Tuntutan itu tidak saja bersangkut-paut dengan keahlian dan keterampilan, melainkan juga komitmen moral, tanggung jawab (profesional), keseriusan, disiplin, idealisme, kehormatan, dan integritas pribadi.

Ada beberapa ciri utama dari sebuah profesi --- yang sekaligus diharapkan bisa dimiliki oleh seorang profesional --- yang dapat ditunjukkan sebagai berikut (Keraf, 1998; Wignjosoebroto, 1999) (a) Pertama, ciri diperlukannya keahlian dan keterampilan khusus. Profesi selalu menuntut adanya keahlian dan keterampilan tertentu yang dimiliki (dikuasai) oleh seorang profesional agar bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik. Keahlian dan keterampilan tersebut biasanya akan diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang berdimensi waktu panjang dan seleksi ketat. Berdasarkan latar belakang pendidikan, pelatihan dan pengalaman tersebut akan memungkinkan seorang profesional untuk bisa menyelesaikan tugasnya dengan tingkat keberhasilan yang exellent, waktu yang cepat dan mutu pekerjaan yang tinggi; (b) Kedua, ciri diperlukannya komitmen moral tinggi. Komitmen moral ini biasanya dituangkan dalam bentuk aturan-aturan (kaidah norma) yang selanjutnya akan dijadikan rujukan dan pegangan bagi setiap orang didalam menjalankan aktivitas profesinya. Suatu pekerjaan akan diklasifikasikan sebagai profesi, manakala dalam penyelesaiannya melibatkan komitmen moral yang tinggi dari pelaksana pekerjaan tersebut. Oleh karena itu semua pekerjaan ataupun aktivitas yang bertentangan dengan etika moral tidak bisa disebut sebagai sebuah profesi dan tidak sepantasnya para pelaku pekerjaan tersebut menyebut dirinya sebagai profesional; (c) Ketiga, ciri diperlukannya identitas dan image kebanggaan terhadap profesi. Seorang profesional akan menggantungkan nasib dan kehidupannya --- termasuk kehidupan keluarganya --- demi dan dari profesi yang dimiliki. Profesi secara langsung juga akan memberikan identitas dan image bagi seseorang; dan hal tersebut menyadarkan seseorang untuk bangga dengan dirinya berkat dan melalui profesi yang telah memberi peran dan status sosial tertentu di masyarakat; (d) Keempat, ciri diperlukannya idealisme serta semangat pengabdian dan pelayanan untuk kepentingan masyarakat (orang banyak). Seorang profesional akan menempatkan kepentingan orang lain diatas kepentingannya sendiri. Dalam hal ini pengertian pengabdian dan pelayanan tidaklah harus diberikan dengan cuma-cuma, melainkan harus lebih didasarkan pada landasan nilai-nilai kehormatan (honor) dan keluhuran profesi itu sendiri; (e) Kelima, ciri diperlukannya izin (sertifikat praktek) untuk menerapkan profesinya. Seorang profesional --- khususnya yang menjalankan “profesi luhur” seperti dokter, guru, perawat kesehatan dan sebagainya --- yang dalam mempraktekkan keahlian dan keterampilannya akan menyangkut kepentingan orang banyak dan terkait dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa keselamatan, kesehatan, keamanan, kelangsungan hidup, dan sebagainya; maka biasanya akan memerlukan semacam izin khusus (sertifikat) pada saat akan mempraktekkan keahlian dan kemahiran profesinya. Hal ini untuk memberikan perlindungan (baik dari segi hukum maupun komitmen etika-moral) bagi masyarakat terhadap praktek-praktek yang menyimpang dan penerapan profesi yang tidak becus; (f) Keenam, ciri diperlukannya organisasi (asosiasi) profesi dan kode etik profesi. Untuk menjaga dan melindungi keluhuran profesi, para profesional akan menghimpun diri dalam sebuah organisasi atau asosiasi (kumpulan masyarakat) profesi. Tugas pokok dari organisasi profesi ini adalah menjaga agar standard keahlian dan keterampilan tidak dilanggar, kode etik profesi dipatuhi, kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi dilindungi dan sebagainya. Untuk maksud ini organisasi profesi akan membentuk semacam lembaga (dewan) kehormatan profesi yang beranggotakan orang-orang yang keahlian, keterampilan dan komitmen moral profesi maupun integritas pribadinya tidak diragukan lagi untuk menjaga keluhuran serta kehormatan profesi.


Bertitik-tolak dari enam ciri-ciri profesi tersebut diatas, dan kalau kemudian ada pertanyaan “apakah aktivitas politik bisa juga diklasifikasikan sebagai sebuah aktivitas dari sebuah profesi tertentu?”; demikian juga “apakah kegiatan politik itu bisa pula dianggap sebagai kegiatan profesi yang harus dilakukan secara profesional?”; maka terhadap kedua pertanyaan ini tersebut jawabannya bisa mudah-sederhana, tetapi juga bisa sulit untuk dijawab secara memuaskan. Terlebih-lebih bila dikaitkan dengan berbagai macam persoalan, praktek nyata, maupun penyimpangan yang banyak kita jumpai didalam aplikasi pengamalan profesi (politik praktis) di lapangan yang ternyata sangat jauh dari idealisme pengabdian maupun tegak-nya kehormatan diri (profesi). Seorang profesional haruslah memiliki integritas pribadi dan komitmen moral yang tinggi. Etika moral dalam hal ini akan menjadi dasar dari etika profesi. Prinsip ini akan mengharuskan seorang profesional didalam menjalankan tugas dan layanan profesi untuk senantiasa menjaga nama baik, martabat, citra, keluhuran dan kehormatan profesinya. Adanya prinsip integritas dan komitmen moral ini mengharuskan seorang profesional memiliki “budaya malu” dan tidak segan-segan untuk mundur manakala yang bersangkutan melakukan dianggap melakukan praktek-praktek yang menyimpang dari etika, norma, maupun nilai-nilai keluhuran dan kehormatan profesi.

Selanjutnya, apakah pelaku-pelaku dalam aktivitas politik (politikus) bisa diklasifikasikan juga sebagai mengemban tugas profesi? Apakah pilihan menjadi politisi (anggota legislatif) itu juga merupakan panggilan profesi? Kenyataannya sangat tidak mudah untuk mensejajarkan para politisi ini setara dengan profesi-profesi lain yang telah dikenali selama ini, seperti halnya dengan profesi dokter, guru, pengacara, dan sebagainya. Panggung politik yang semakin kompleks, keras dengan tingkat persaingan yang semakin ketat memang menuntut para pelaku politik untuk lebih profesional (perilaku) dan mengedepankan nilai-nilai profesionalisme (paham, idealisme) yang lebih dikedepankan. Dalam hal ini sikap profesional menjadi sebuah tuntutan yang harus dipenuhi, dan profesionalime lalu seakan menjadi keharusan. Permasalahannya kapan, dalam posisi apa dan dalam konteks yang bagaimana para pelaku politik ini bisa bersikap dan bertindak selayaknya seorang profesional ? Tantangan yang dihadapi seorang politikus lazimnya akan berorientasi pada perebutan kekuasaan dan/atau kursi jabatan. Hal ini sering mendorong para politisi untuk melakukan hal-hal yang justru jauh dari sikap profesional, norma maupun etika moral umum ? Prinsip menghalalkan segala cara seolah-olah sudah menjadi kelaziman dalam setiap kali terjadi pergolakan politik. Dunia politik seringkali digambarkan sebagai sebuah kehidupan yang “kotor” yang jauh sekali dengan nilai-nilai keluhuran dan kehormatan sebuah profesi. Orientasi untuk mendapatkan kekuasaan dan kursi jabatan, juga dijadikan sebagai obsesi yang dalam prakteknya akan banyak bertentangan dengan etos “pengabdian” maupun “pelayanan “ yang sepantasnya lebih dikedepankan oleh para profesional.

Berdasarkan pengertian bahwa tugas profesi lebih menekankan pada keahlian dan ketrampilan tinggi, sistem rekruitmen (seleksi ketat), serta komitmen moral yang mendalam; maka jelas aktivitas “kotor” yang sering dipraktekkan oleh para politisi, bukanlah pekerjaan yang sepantasnya dilakukan oleh seorang profesional. Kalau hal tersebut memang sudah menjadi perilaku dan budaya yang umum dipraktekkan, maka jelas politisi semacam itu tidak pantas mensejajarkan dirinya dengan para pelaku profesi (luhur) lainnya seperti dokter, guru, dan sebagainya (meskipun tidak menutup kemungkinan ada satu-dua orang diantaranya ada juga yang menyimpang).


Kesimpulannya politisi tidaklah bisa diklasifikasikan sebagai sebuah profesi (luhur), apabila ciri-ciri profesi (ada enam ciri seperti yang telah dijelaskan) tidak bisa terpenuhi. Namun demikian, tidak dapat disangkal bahwa ada pula sebagian pelaku politik yang tidak mau melakukan praktek- praktek “kotor”, tidak menghalalkan segala cara, tidak semata berorientasi pada mencari keuntungan materiil yang sebesar-besarnya untuk kepentingan diri atau kelompoknya, serta mau menghayati aktivitas politiknya sebagai sebuah profesi luhur yang memiliki etika dan ciri yang mengedepankan integritas moral yang tinggi. Kegiatan politik tidaklah berbeda dengan kegiatan profesi yang lain yang memerlukan bekal keahlian, keterampilan, serta komitmen moral bagi pelaku-pelakunya. Praktek-praktek “kotor” memang bisa saja memberi hasil dalam jangka pendek, akan tetapi dalam jangka panjang cara pengabdian seperti ini jelas tidak akan berkelanjutan. Dengan pertimbangan-pertimbangan semacam ini, maka bukannya tidak mungkin bahwa aktivitas politik-pun dapat menjadi sebuah profesi dalam pengertian yang sebenarnya. Cukup banyak pelaku politik yang tercatat berhasil sukses karena bekerja secara profesional tanpa harus ikut-ikutan bermain “kotor” .

Dari perbincangan mengenai profesi, sikap profesional dan paham profesionalisme seperti yang telah diuraikan, tampak jelas bahwa semua perbincangan tersebut tidak akan pernah lepas dari persoalan etika. Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada; dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

Didalam upayanya untuk mengatur perilaku kaum (elite) profesional agar selalu ingat, sadar dan mau mengindahkan etika profesi-nya; maka setiap organisasi profesi pasti telah merumuskan aturan main yang tersusun secara sistematik dalam sebuah kode etik profesi yang sesuai dengan ruang lingkup penerapan profesinya masing-masing. Kode etik profesi ini akan dipakai sebagai rujukan (referensi) normatif dari pelaksanaan pemberian jasa profesi kepada mereka yang memerlukannya. Seberapa jauh norma-norma etika profesi tersebut telah dipatuhi dan seberapa besar penyimpangan penerapan keahlian sudah tidak bisa ditenggang-rasa lagi, semuanya akan merujuk pada kode etik profesi yang telah diikrarkan oleh mereka yang secara sadar mau berhimpun kedalam masyarakat (society) sesama profesi itu. Kaum (elite) profesional memiliki semacam otonomi didalam mengatur dan mengendalikan dirinya sendiri. Menurut Harrris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu (a) pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi; dan (b) pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional. Tak pelak lagi, kode etik profesi akan bisa dijadikan sebagai acuan dasar dan sekaligus alat kontrol internal bagi anggota profesi; disamping juga sebagai alat untuk melindungi kepentingan masyarakat dari perbuatan- perbuatan yang tidak profesional.

Permasalahannya apakah kaum politisi ini menyadari kalau panggung politik
adalah ranah pengabdian yang disamping harus mengindahkan segala macam aturan, tetapi juga etika. Adanya Dewan Kehormatan di lembaga DPR/DPRD yang dibentuk bukan hanya mengatur tetapi juga sekaligus mengawasi perilaku anggota yang menyimpang dari norma etika maupun moral yang ada. Apa-apa yang telah marak terjadi belakangan ini (khususnya yang terkait dengan praktek-praktek politik uang) sudah sampai pada taraf yang sangat memuakkan dan tidak cukup dikontrol dengan keberadaan Dewan Kehormatan.

Referensi :

Harris, J.R. and Charles, E. et.al. Engineering Ethics: Concepts and Cases. Belmont: Wadsworth Publishing Company, 1995.

Keraf, Sonny. Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta : Penerbit Kanisius, 1998.

Wignjosoebroto, Sritomo. Etika Profesional : Pengamalan & Permasalahan. Paper disampaikan dalam acara Diskusi “Perspektif Pembangunan Daya saing Global Tenaga Kerja Profesional”, Badan Kejuruan Mesin – Persatuan Insinyur Indonesia, tgl 1 Desember 1999 di Jakarta.

Sabtu, 01 Januari 2011